For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal Pada Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian Oleh Biro Administrasi Efek Atau Emiten Dan Perusahaan Publik Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

Also known as: Peraturan OJK 5/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2020Publication Date:17 Februari 2020
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal Pada Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian Oleh Biro Administrasi Efek Atau Emiten Dan Perusahaan Publik Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 Februari 2020
Publication Date17 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-327/BL/2012 tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri beserta Peraturan Nomor VI.B.2 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kewajiban pembuatan nomor tunggal identitas pemodal pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik untuk membuat nomor tunggal identitas pemodal bagi pemodal yang belum memilikinya. Data pemodal yang harus disampaikan meliputi nama, tempat dan tanggal lahir atau pendirian, nomor identitas, domisili, kewarganegaraan, tipe pemodal, dan jenis usaha. Nomor tunggal identitas pemodal harus disampaikan kepada pemodal yang bersangkutan.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, 4, dan 5 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  • 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.