on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 2/2022 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah peningkatan limbah B3 yang dapat mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan, sehingga perlu pengelolaan yang berwawasan lingkungan untuk melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur, mengelola, dan mengendalikan limbah B3.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembangan sistem pengelolaan limbah B3, pembiayaan, dan sanksi administratif.