For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1967 tentang Perubahan Kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Urusan Pemerintah Dalam Departemen Keuangan

Also known as: Keppres 76/1967 · Keppres No. 76 Tahun 1967 · Keppres Nomor 76 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1967Publication Date:27 Mei 1967
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Urusan Pemerintah Dalam Departemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1967
Publication Date27 Mei 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 180 tahun 1965 tentang kedudukan PN Pegadaian dalam Departemen Urusan Bank Sentral.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kedudukan PN Pegadaian agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebagai lembaga perkreditan. Kedudukan PN Pegadaian yang sebelumnya berada di bawah Departemen Urusan Bank Sentral diubah menjadi urusan pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan. Menteri Keuangan bersama Gubernur Bank Negara Indonesia/Bank Sentral diberi wewenang untuk mengatur permodalan dan hal-hal lain yang timbul akibat perubahan ini, serta memastikan pelaksanaan keputusan ini agar manfaat PN Pegadaian dapat dirasakan oleh masyarakat.

(-)

(-)