For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 2/2017 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 2017Publication Date:23 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date23 Maret 2017
Publication Date23 Maret 2017
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi perubahan tarif pajak hiburan untuk berbagai jenis hiburan. Tarif pajak diubah untuk tontonan film (layar tancap dan bioskop), pagelaran kesenian, musik, tari, busana (lokal, nasional, dan internasional), kontes kecantikan dan bina raga (lokal, nasional, dan internasional), pameran (komersial dan non-komersial), diskotik, karaoke, klub malam, sirkus, akrobat, sulap (lokal, nasional, dan internasional), permainan bilyar, pacuan kuda (lokal, nasional, dan internasional), pacuan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap, pusat kebugaran, pertandingan olahraga, dan permainan video game (lokal, nasional, dan internasional). Selain itu, Pasal 38 dihapus.

(-)

(-)