For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Also known as: Peraturan OJK 35/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2017Publication Date:7 Juli 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date10 Juli 2017
Publication Date07 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah beserta Peraturan Nomor II.K.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia dengan menyempurnakan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan regulasi yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan, serta untuk menyelaraskan dengan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait pasar modal syariah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kriteria Efek Syariah yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah, termasuk saham yang diterbitkan oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, serta saham yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, sepanjang memenuhi kriteria tertentu. 2. Proses penetapan Daftar Efek Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang dilakukan secara berkala dua kali dalam satu tahun. 3. Ketentuan mengenai Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, yang hanya dapat memuat Efek Syariah yang diperdagangkan di luar negeri. 4. Persyaratan dan tata cara permohonan persetujuan bagi pihak yang akan menjadi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, termasuk persyaratan badan hukum, DPS yang memiliki izin ASPM, dan standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah untuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait perubahan mekanisme penyusunan Daftar Efek Syariah dan kontrak kerja sama dengan penyedia indeks atau pihak lain.

1. Pihak yang telah mendapatkan persetujuan sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini.