For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda 10/2022 · Perda No. 10 Tahun 2022 · Perda Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Publication Date:13 Juli 2022
Pertanian & PeternakanAgraria & PertanahanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
Effective Date-
Publication Date13 Juli 2022

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2015 Nomor 011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0203).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Kebijakan ini mencakup perencanaan perlindungan lahan yang terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan daerah. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan luasan tertentu di beberapa kecamatan, serta penetapan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pengembangan lahan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penelitian, memastikan pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, serta mengendalikan alih fungsi lahan, kecuali untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional, dengan kewajiban penyediaan lahan pengganti. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan dan diakses oleh masyarakat. Perlindungan dan pemberdayaan petani dijamin melalui jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, dan kompensasi gagal panen, serta penguatan kelembagaan dan fasilitas pembiayaan. Pembiayaan kegiatan perlindungan lahan bersumber dari APBD. Masyarakat memiliki peran serta dalam setiap tahapan perlindungan lahan dan berhak mengajukan keberatan terhadap pembangunan yang tidak sesuai rencana. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran terkait alih fungsi lahan.

(-)

1. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 2. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00. 3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 dilakukan oleh pejabat Pemerintah Daerah, pidananya ditambah 1/3. 4. Tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tidak mengembalikan ke keadaan semula adalah kejahatan. 5. Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai ketentuan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. 6. Korporasi yang melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dijatuhi pidana penjara bagi pengurusnya, denda, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak kerja, pemecatan pengurus, dan/atau pelarangan mendirikan korporasi di bidang usaha yang sama.