For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 2/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2017Publication Date:20 Januari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date20 Januari 2017
Publication Date20 Januari 2017
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 85)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan terkait retribusi izin gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan terkait indeks, struktur, dan tarif retribusi. Perubahan ini diharapkan dapat membantu kelancaran dan ketertiban pemungutan retribusi serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 6: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan indeks tertentu, meliputi indeks luas tempat usaha, indeks lokasi, indeks jenis usaha, dan indeks kekuatan mesin. Rincian indeks untuk masing-masing kategori diatur lebih lanjut.
  2. Pasal 8: Mengubah ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan luas tempat usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kategori luas tempat usaha yang berbeda. Retribusi yang terutang dihitung dengan menjumlahkan indeks-indeks tersebut, dibagi dengan intensitas, dan dikalikan dengan tarif retribusi.

(-)

(-)