For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 2/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan teknologi informasi yang menjadikan menara telekomunikasi sebagai infrastruktur penting. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan menara yang fungsional, tertib, dan memiliki kepastian hukum. Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki IMB untuk pembangunan menara, dengan persyaratan administrasi dan teknis yang ketat. Pembangunan menara harus mendapat persetujuan warga sekitar dan memperhatikan RDTRK, RTBL, dan RTRK. Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan yang mengelola IMB, tata cara pengajuan IMB, serta persyaratan teknis bangunan menara. Menara telekomunikasi harus memenuhi standar nasional dan dilengkapi dengan sarana pendukung keselamatan. Pemanfaatan menara bersama diatur untuk efisiensi penggunaan ruang. Pemerintah Daerah berwenang melakukan penertiban, pembongkaran menara ilegal, serta memberikan sanksi administratif dan denda. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dikenakan sebesar 2% dari NJOP.

1. Menara telekomunikasi yang telah ada wajib menyesuaikan dengan semua ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada, apabila memenuhi persyaratan teknis dan lokasinya sesuai dengan ketentuan, dapat dijadikan Menara Telekomunikasi Bersama.

1. Penyedia menara telekomunikasi yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang mengakibatkan menara tidak laik fungsi, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.