on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 9/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, dengan pengecualian nelayan kecil dan pembudidaya kecil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume atau luas, jenis usaha dalam rangka pembinaan dan pengawasan usaha di bidang perikanan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis usaha pembudidayaan ikan (pembenihan ikan air tawar, pembesaran kolam air tenang/deras, karamba jaring apung, usaha pembenihan udang dan bandeng, budidaya rumput laut) dan usaha penangkapan ikan berdasarkan jenis alat tangkap, serta Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
Surat Izin Usaha Perikanan budidaya berlaku selama perusahaan melakukan usaha perikanan. Kewajiban pendaftaran ulang izin usaha penangkapan ikan bervariasi antara 2-3 tahun tergantung jenis alat tangkap. Setiap pendaftaran ulang dikenakan retribusi yang sama dengan penerbitan izin baru.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan harus dibayar tunai/lunas di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD setelah didahului Surat Teguran/Peringatan. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
Pemungutan Retribusi Izin Perikanan dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.