For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 1/2014 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2014Publication Date:8 Januari 2014
Pelimpahan Wewenang & PenugasanPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date16 Januari 2014
Publication Date08 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi. Kewenangan yang dilimpahkan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan PA atau Kepala Daerah. Namun, ada beberapa kewenangan yang tidak dapat dilimpahkan, seperti pengawasan pelaksanaan anggaran, penetapan pemenang lelang untuk paket pengadaan dengan nilai tertentu, penyelesaian perselisihan, pemberian sanksi daftar hitam, dan persetujuan metode penunjukan langsung.

(-)

1. Memberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam pada paket kegiatan terkait sebagaimana tercantum dalam Pasal 118 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.