For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 118 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Husein Kartasasmita dari Jabatan sebagai Pembantu Wakil Perdana Menteri 3 Khusus untuk Urusan Perusahaan Negara (PN)

Also known as: Keppres 118/1966 · Keppres No. 118 Tahun 1966 · Keppres Nomor 118 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1966Publication Date:27 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Husein Kartasasmita dari Jabatan sebagai Pembantu Wakil Perdana Menteri 3 Khusus untuk Urusan Perusahaan Negara (PN)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 1966
Publication Date27 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang perubahan susunan Kabinet Dwikora yang mengakibatkan tidak perlunya lagi jabatan Pembantu Wakil Perdana Menteri III khusus untuk urusan Perusahaan-perusahaan Negara. Oleh karena itu, keputusan ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Husein Kartasasmita dari jabatan tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 Mei 1966, dan disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)