For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat

Also known as: Permenkominfo 10/2016 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2016Publication Date:11 Juli 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeLayanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date15 Juli 2016
Publication Date11 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membentuk sistem Pusat Panggilan Darurat yang terpadu dan menyatukan nomor panggilan darurat untuk mempermudah masyarakat dalam penanggulangan keadaan darurat. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanggulangan keadaan darurat dan mempermudah koordinasi antar instansi terkait.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penggunaan Nomor 112 sebagai Nomor Tunggal Panggilan Darurat yang harus digunakan di tingkat nasional dan daerah. Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas penyediaan sistem panggilan darurat di tingkat nasional, sementara Pemerintah Daerah bertanggung jawab di tingkat daerah. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib menyampaikan panggilan ke Pusat Panggilan Darurat sesuai lokasi pemanggil dan menyediakan infrastruktur yang terhubung dengan pusat tersebut. Panggilan darurat tidak dikenakan biaya kepada masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kementerian/Lembaga lain dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan layanan Nomor Panggilan Darurat tetap dapat melaksanakan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan kesiapan aspek teknis dan aspek non teknis.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.