on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
Also known as: Permenkominfo 10/2016 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membentuk sistem Pusat Panggilan Darurat yang terpadu dan menyatukan nomor panggilan darurat untuk mempermudah masyarakat dalam penanggulangan keadaan darurat. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanggulangan keadaan darurat dan mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penggunaan Nomor 112 sebagai Nomor Tunggal Panggilan Darurat yang harus digunakan di tingkat nasional dan daerah. Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab atas penyediaan sistem panggilan darurat di tingkat nasional, sementara Pemerintah Daerah bertanggung jawab di tingkat daerah. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib menyampaikan panggilan ke Pusat Panggilan Darurat sesuai lokasi pemanggil dan menyediakan infrastruktur yang terhubung dengan pusat tersebut. Panggilan darurat tidak dikenakan biaya kepada masyarakat.