on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan
Also known as: PMK 66/2023 · PMK No. 66 Tahun 2023 · PMK Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan perlakuan pajak, dan menghindari penggerusan basis pajak.
Ketentuan Substansial: