For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan

Also known as: PMK 66/2023 · PMK No. 66 Tahun 2023 · PMK Nomor 66 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2023Publication Date:27 Juni 2023
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Juni 2023
Publication Date27 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan perlakuan pajak, dan menghindari penggerusan basis pajak.

Ketentuan Substansial:

  1. Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja jika merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh, namun terdapat pengecualian.
  3. Pengecualian meliputi: makanan/minuman untuk seluruh pegawai, natura/kenikmatan di daerah tertentu (dengan penetapan dari Dirjen Pajak), natura/kenikmatan yang wajib disediakan pemberi kerja karena alasan keamanan/kesehatan/keselamatan kerja, natura/kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura/kenikmatan dengan jenis/batasan tertentu.
  4. Tata cara pemberian pengecualian diatur, khususnya untuk daerah tertentu, termasuk persyaratan prasarana ekonomi dan transportasi.
  5. Peraturan ini juga mengatur tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta kewajiban pemotongan PPh oleh pemberi kerja.

1. Surat keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu penetapan atau perpanjangan penetapan tersebut. 2. Perlakuan natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum diterbitkan keputusan, harus diselesaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Jika permohonan tidak lengkap dan belum disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen, Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus mengirimkan surat permintaan kelengkapan dokumen paling lambat 15 (lima belas) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 5. Permohonan yang dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJP Lokasi dan belum diterbitkan keputusan setelah 4 (empat) bulan dari permohonan diterima lengkap, dikecualikan dari ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan harus diterbitkan keputusan paling lambat: 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima lengkap; atau 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. 6. Pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu yang memiliki surat keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang berakhir masa berlakunya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ini, diharuskan untuk mengajukan permohonan kembali dalam rangka perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pada persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan.

(-)