on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 3/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Puskesmas dan jaringannya, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, KB, tindakan gawat darurat, tindakan medik, penunjang medik, tindakan pengobatan gigi, pelayanan lain-lain, dan pemeriksaan laboratorium. Beberapa pelayanan diberikan secara gratis kepada penduduk Kabupaten Tanah Laut yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti menunjukkan KTP/KK dan tidak memiliki asuransi kesehatan. Pelayanan yang tidak termasuk kategori gratis meliputi pemeriksaan laboratorium lanjutan, tindik telinga, sunat, penggunaan ambulans, surat keterangan kesehatan, pelayanan estetika, pelayanan Puskesmas Keliling untuk swasta, pemeriksaan kesehatan haji, general check-up, dan tes kebugaran.
Peraturan ini juga menetapkan objek dan subjek retribusi, serta golongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan klasifikasi pelayanan kesehatan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, perhitungan pengembalian dan kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, keberatan, sanksi administrasi, dan pemanfaatan penerimaan retribusi.