on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 3/2016 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021. RPJMD ini disusun secara partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, serta merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Bupati terpilih tahun 2016-2021.
RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD. SKPD melaksanakan program RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD sesuai tugas pokok masing-masing, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA.
Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan Daerah. Dalam hal terjadi perubahan capaian sasaran tahunan yang tidak mengubah target akhir, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.