For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 3/2016 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2016Publication Date:15 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date15 Agustus 2016
Publication Date15 Agustus 2016
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 26)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021. RPJMD ini disusun secara partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, serta merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Bupati terpilih tahun 2016-2021.

RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD. SKPD melaksanakan program RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD sesuai tugas pokok masing-masing, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan Daerah. Dalam hal terjadi perubahan capaian sasaran tahunan yang tidak mengubah target akhir, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan Daerah, Bupati pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk tahun pertama masa jabatan Bupati berikutnya. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama masa jabatan Bupati berikutnya.

(-)