For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 3/2021 · QANUN Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 April 2021Publication Date:28 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date28 April 2021
Publication Date28 April 2021
Place of EnactmentBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012 Nomor 4 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Nomor 4).

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan ketertiban lalu lintas, serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Tujuan dari qanun ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang kuat terhadap retribusi pelayanan parkir.

Qanun ini mengatur retribusi untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, sedangkan retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tarif retribusi berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir. Untuk parkir di tepi jalan umum, tarif ditetapkan per sekali parkir, sementara untuk tempat khusus parkir, tarif dihitung berdasarkan jam pertama dan penambahan per jam berikutnya.

Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penyetoran retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh Dinas. Hasil retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu satu hari. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.

1. Pada saat berlakunya qanun ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, semua lokasi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banda Aceh telah menggunakan sistem non tunai; 2. Pemungutan retribusi parkir ditepi jalan umum yang belum ditetapkan sebagai lokasi parkir non tunai, pemungutan retribusi parkir tetap dilakukan secara tunai hingga ditetapkan lokasi parkir tersebut sebagai lokasi parkir tepi jalan umum secara non tunai; 3. Lokasi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.