For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 145 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 1999 tentang Perubahan Sebutan Menteri Eksplorasi Laut Menjadi Menteri Eksplorasi Laut Dan Perikanan

Also known as: Keppres 145/1999 · Keppres No. 145 Tahun 1999 · Keppres Nomor 145 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 1999Publication Date:1 Desember 1999
Tata Kelola Administrasi PublikKelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Sebutan Menteri Eksplorasi Laut Menjadi Menteri Eksplorasi Laut Dan Perikanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 1999
Publication Date01 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang sebutan Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dengan mengubah sebutan Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan. Perubahan ini dilakukan untuk mencerminkan tanggung jawab yang lebih luas, mencakup eksplorasi laut dan perikanan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)