on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 1/2004 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk memenuhi kewenangan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana, dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Bagian-Bagian (Pemerintahan, Hukum dan Organisasi, Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Pembangunan, Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat, Umum dan Perlengkapan, Humas dan Protokol, Komunikasi Informasi dan Pusat Data Elektronik, Keuangan), Sub Bagian-Sub Bagian di bawah Bagian-Bagian tersebut, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari Sekretaris, Bagian Umum, Bagian Rapat, Risalah dan Perundang-Undangan, Bagian Keuangan, Sub Bagian-Sub Bagian di bawah Bagian-Bagian tersebut, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta jenjang eselon jabatan pada Sekretariat Daerah.