on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1963 tentang Pengambilalihan Perusahaan PT Veem Permana Untuk Dimiliki Negara
Also known as: Keppres 77/1963 · Keppres No. 77 Tahun 1963 · Keppres Nomor 77 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya bahaya perang yang mengancam, sehingga demi kepentingan negara, diperlukan pengambilalihan perusahaan P.T. Veem Purnama oleh negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dimiliki dan dikelola oleh negara guna mendukung kepentingan nasional.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh aset dan kekayaan P.T. Veem Purnama, termasuk benda bergerak dan tidak bergerak, keuangan, surat berharga, dan hak piutang, diambil alih oleh negara. Perusahaan ini kemudian ditempatkan di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan Laut Republik Indonesia, yang menunjukkan adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan kepada kementerian terkait.