For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 77 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1963 tentang Pengambilalihan Perusahaan PT Veem Permana Untuk Dimiliki Negara

Also known as: Keppres 77/1963 · Keppres No. 77 Tahun 1963 · Keppres Nomor 77 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:24 April 1963Publication Date:24 April 1963
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengambilalihan Perusahaan PT Veem Permana Untuk Dimiliki Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 1963
Publication Date24 April 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya bahaya perang yang mengancam, sehingga demi kepentingan negara, diperlukan pengambilalihan perusahaan P.T. Veem Purnama oleh negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dimiliki dan dikelola oleh negara guna mendukung kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh aset dan kekayaan P.T. Veem Purnama, termasuk benda bergerak dan tidak bergerak, keuangan, surat berharga, dan hak piutang, diambil alih oleh negara. Perusahaan ini kemudian ditempatkan di bawah kekuasaan Menteri Perhubungan Laut Republik Indonesia, yang menunjukkan adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan kepada kementerian terkait.

(-)

(-)