on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020
Also known as: Perda Kota Magelang 8/2017 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 ini dibentuk dengan maksud menyediakan dana untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020, yang pendanaannya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pendanaan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang memungkinkan pembentukan dana cadangan untuk kegiatan yang pendanaannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) yang akan dipenuhi selama 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 masing-masing sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening deposito pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Walikota, dan bunga deposito tersebut akan menambah jumlah dana cadangan. PPKD selaku pengelola dana cadangan wajib menyampaikan laporan kepada Walikota setiap triwulan.
Penggunaan dana cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan tujuan penggunaan dana, yaitu untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang. Dana cadangan akan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.