on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1953 Jo. No. 14 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 61 Tahun 1953 Jo. No. 26 Tahun 1954), Mengenai Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daearah Minahasa
Also known as: PP 43/1954 · PP No. 43 Tahun 1954 · PP Nomor 43 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal sebelumnya. Perpanjangan ini diperlukan agar DPRD baru dapat memiliki masa kerja yang lebih panjang dan efektif.
Ketentuan Substansial: Pemerintahan Daerah Minahasa untuk sementara waktu akan dijalankan oleh seorang Kepala Daerah Sementara yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri, dengan bantuan Dewan Penasehat. Kepala Daerah Sementara bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemilihan anggota DPRD Minahasa. Pemilihan harus selesai sebelum 26 Juli 1954, dan jika tidak, Menteri Dalam Negeri dapat memperpanjang waktu tersebut. Hasil pemilihan berlaku hingga 26 Juli 1957. Peraturan ini juga mengatur hak pemilih dan calon dari daerah Menado serta usia pemilih yang berhak didaftarkan.