on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PAJAK AIR TANAH
Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 7/2012 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta tarif Pajak Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tana Toraja, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada: