For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PAJAK AIR TANAH

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 7/2012 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, DAN PAJAK AIR TANAH
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date26 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.

Peraturan Daerah ini mengubah tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta tarif Pajak Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tana Toraja, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada:

  1. Pasal 37, yang menetapkan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi 10%.
  2. Pasal 47, yang menetapkan tarif Pajak Air Tanah menjadi 15%.

(-)

(-)