Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Pariwisata. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar kegiatan terlaksana secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, serta memberikan keyakinan memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintah melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pengamanan aset negara, kehandalan laporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menteri bertanggung jawab atas pengendalian intern dan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas hasil pelaksanaan program. Pimpinan Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Setiap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis wajib menerapkan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Setiap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis wajib membentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP. Pimpinan Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan pemantauan atas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya masing-masing dan menyampaikan laporan triwulanan kepada Sekretaris Kementerian.
Untuk mempercepat dan memperkuat penyelenggaraan SPIP, dilakukan pengawasan intern yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian dan dilaksanakan oleh Inspektur. Pengawasan intern dilakukan terhadap seluruh aktivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lainnya yang sah. Inspektorat melakukan evaluasi penyelenggaraan SPIP secara berkala. Pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh Inspektorat berkoordinasi dengan BPKP, meliputi penyusunan petunjuk pelaksanaan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultasi, serta peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.