For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Also known as: Permenpar 6/2016 · Permenpar No. 6 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juni 2016Publication Date:8 Juni 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date16 Juni 2016
Publication Date08 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Pariwisata. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar kegiatan terlaksana secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, serta memberikan keyakinan memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintah melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pengamanan aset negara, kehandalan laporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Menteri bertanggung jawab atas pengendalian intern dan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas hasil pelaksanaan program. Pimpinan Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Setiap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis wajib menerapkan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Setiap Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis wajib membentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP. Pimpinan Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan pemantauan atas penyelenggaraan SPIP di lingkungannya masing-masing dan menyampaikan laporan triwulanan kepada Sekretaris Kementerian. Untuk mempercepat dan memperkuat penyelenggaraan SPIP, dilakukan pengawasan intern yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian dan dilaksanakan oleh Inspektur. Pengawasan intern dilakukan terhadap seluruh aktivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lainnya yang sah. Inspektorat melakukan evaluasi penyelenggaraan SPIP secara berkala. Pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh Inspektorat berkoordinasi dengan BPKP, meliputi penyusunan petunjuk pelaksanaan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultasi, serta peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.

(-)

(-)