Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Anggaran pendapatan daerah berkurang sebesar Rp. 126.825.696.926,09, sehingga menjadi Rp. 974.374.436.073,91. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami penurunan. Dana Perimbangan berkurang karena penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja daerah berkurang sebesar Rp. 98.258.628.939,76, sehingga menjadi Rp. 1.000.350.054.060,24. Belanja tidak langsung meningkat, terutama pada belanja tidak terduga, sementara belanja langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan peningkatan pada pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.