For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 4/2022 · Permenkumham No. 4 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2022Publication Date:10 Januari 2022
Pemerintahan Berbasis ElektronikTelekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date13 Januari 2022
Publication Date10 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan dan kenirsangkalan dalam penerapan tanda tangan digital dan penyelenggaraan sertifikat elektronik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kepemilikan Sertifikat Elektronik: Setiap Pegawai wajib memiliki Sertifikat Elektronik, dan Unit Kerja dapat memilikinya. Proses kepemilikan meliputi penerbitan, pembaruan, dan pencabutan.
  2. Penerapan Sertifikat Elektronik: Penerapan Sertifikat Elektronik merupakan unsur pendukung SPBE Kementerian dan dilaksanakan oleh Pusdatin berkoordinasi dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Unit Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan Sertifikat Elektronik.
  3. Penggunaan Sertifikat Elektronik: Sertifikat Elektronik digunakan untuk Tanda Tangan Elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentifikasi situs web, dan preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik.
  4. Pemantauan dan Evaluasi: Setiap kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas pemanfaatan Sertifikat Elektronik di satuan kerjanya dengan berkoordinasi dengan Pusdatin. Pusdatin melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik, serta mekanisme penanganan gangguan terhadap penyelenggaraan Sertifikat Elektronik melalui layanan helpdesk Pusdatin.

(-)

(-)