Peraturan Daerah Kota Blitar ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Kota Blitar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan penyaluran modal usaha, dan memberikan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pendirian dan Status Hukum:** Perumda BPR Kota Blitar didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini sebagai badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham.
2. **Maksud dan Tujuan:** Perumda BPR Kota Blitar bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, memperoleh laba, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
3. **Kegiatan Usaha:** Kegiatan usaha utama meliputi menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit (termasuk KUR dan KUR Daerah), melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain, menempatkan dana pada lembaga keuangan, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
4. **Organisasi:** Organisasi Perumda BPR Kota Blitar terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ.
5. **Modal:** Modal Perumda BPR Kota Blitar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 17.000.000.000,00.