For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2007 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2007Publication Date:31 Juli 2007
Kompensasi & Tunjangan PejabatStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date08 Agustus 2007
Publication Date31 Juli 2007
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan dan Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa melalui pemberian penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang diharapkan dapat menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
  2. Alokasi penghasilan tetap dapat bersumber dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Kemungkinan kenaikan penghasilan tetap sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  4. Pemberian tunjangan purna bhakti, bantuan kecelakaan kerja, dan uang duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan dalam APB Desa.
  5. Biaya pengeluaran untuk tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

(-)

(-)