For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 01/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2016Publication Date:18 Januari 2016
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date19 Januari 2016
Publication Date18 Januari 2016
Place of EnactmentMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup: - **Definisi Umum:** Perubahan definisi beberapa istilah penting seperti Pemerintah, Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Koordinator Pendapatan, Dinas Pendapatan, Badan, Peraturan Daerah, Pajak Daerah, Pajak Hotel, Hotel, Pengusaha Hotel, Pajak Restoran, Restoran, Pengusaha Restoran, Jasa Boga/Katering, Pajak Hiburan, Hiburan, Pengusaha Hiburan, Pajak Reklame, Reklame, Penyelenggara Reklame, Nilai Sewa Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Parkir, Tempat parkir, Kendaraan bermotor, Pajak Air Tanah, Air Tanah, Pajak sarang burung walet, Burung Walet, Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan, Bumi, Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bagunan, Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Objek Pajak, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak yang terutang, Penanggung Pajak, Pemungutan, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, Penyidik, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi, Jurusita Pajak Daerah, Surat Paksa, Penagihan seketika dan sekaligus, Kas Daerah, Lembaran Daerah. - **Pajak Hotel:** Objek pajak hotel mencakup pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan. Pengecualian mencakup asrama pemerintah, sewa apartemen, tempat tinggal di pusat pendidikan/keagamaan, rumah sakit, dan rumah kos dengan jumlah kamar kurang dari 10 dan omzet kurang dari Rp. 10.000.000 per tahun. - **Tarif Pajak Hotel:** Tarif pajak hotel dibedakan berdasarkan kelas hotel, yaitu 4% untuk hotel ekonomi, 6% untuk hotel melati, dan 10% untuk hotel bintang. - **Tarif Pajak Restoran:** Tarif pajak restoran ditetapkan berdasarkan nilai penjualan/omzet bulanan, dengan tarif 5% untuk omzet Rp. 500.000 - Rp. 1.000.000, 8% untuk omzet Rp. 1.000.000 - Rp. 2.000.000, dan 10% untuk omzet di atas Rp. 2.000.000. - **Pajak Hiburan:** Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, sirkus, permainan bilyard, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Pengecualian mencakup hiburan gratis, acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan kegiatan pemerintah. - **Tarif Pajak Hiburan:** Tarif pajak hiburan bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya 5% untuk kesenian rakyat, 15% untuk pameran dan sirkus, 13% untuk tontonan film, dan 10% untuk pagelaran musik. - **Pajak Reklame:** Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk papan reklame, reklame kain, reklame berjalan, dan reklame udara. Pengecualian mencakup reklame melalui internet, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, dan reklame tempat ibadah. - **Tarif Pajak Reklame:** Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Untuk reklame rokok dan minuman beralkohol, nilai pajaknya ditambah 25% dari nilai pokok pajak. Reklame kosong yang bersifat promotif tetap dikenakan pajak sebesar 25% dari nilai pajak normal per bulan. - **Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):** Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,06%.

(-)

(-)