For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kota Banjar 8/2011 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2011Publication Date:14 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date14 Oktober 2011
Publication Date14 Oktober 2011
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209; 2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pernyataan "Wajar Dengan Pengecualian". Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 384.139.244.220,00 dan belanja sebesar Rp 361.961.507.137,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 22.177.737.083,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 51.117.108.977,00 dan pengeluaran sebesar Rp 12.756.000.000,00, sehingga pembiayaan neto sebesar Rp 38.361.108.977,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 60.538.846.060,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.069.887.490.643,28, jumlah kewajiban sebesar Rp 631.275.614,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.069.256.215.029,28. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2010 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 51.117.108.977,00, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 84.347.368.246,00, dan arus kas bersih dari aktivitas investasi aset sebesar (Rp 62.169.631.163,00). Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)