For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 86 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: PERPRES 86/2016 · PERPRES No. 86 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2016Publication Date:12 Oktober 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 2016
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.

(-)

(-)