For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 7/2014 · Perda Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2014Publication Date:2 Oktober 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date02 Oktober 2014
Publication Date02 Oktober 2014
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi bersama, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi: Menara harus ditempatkan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, perkembangan teknologi, permintaan jasa telekomunikasi, dan kepadatan pemakaian jasa, serta harus sesuai dengan RTRW.
  2. Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi: Pembangunan dan pengoperasian menara harus sesuai dengan zona menara bersama dan digunakan secara bersama oleh minimal 3 penyelenggara telekomunikasi. Pembangunan menara wajib mengacu pada SNI dan standar internasional, serta dilengkapi dengan sarana pendukung seperti grounding, penangkal petir, catu daya, dan pagar pengaman.
  3. Perizinan: Setiap penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara wajib memiliki izin seperti Izin Pengusahaan Menara Bersama Telekomunikasi, IMB Menara, Izin Operasional Menara Bersama Telekomunikasi, dan Izin Gangguan.
  4. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama. Mereka juga wajib melaksanakan kegiatan sesuai perizinan, memelihara menara, dan melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah. Dilarang membangun menara sebelum memenuhi syarat perizinan.
  5. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dinas terkait melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.

1. Penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin mendirikan menara dan telah membangun atau yang sedang dalam proses pembangunan sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin, diberikan peringatan berupa teguran secara tertulis. 2. Setiap orang atau badan yang membangun dan mengoperasikan menara tanpa izin dan tidak sesuai dengan penetapan zona pembangunan menara wajib dibongkar. 3. Pelanggaran Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).