Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai identitas daerah, menyelaraskan fungsinya dengan pembinaan bahasa Indonesia, mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual budaya Jawa untuk pembangunan karakter bangsa. Bahasa Jawa memiliki unsur fonem, morfem, kata, kalimat, wacana, kaidah, tata tulis, tingkat tutur, varian, dialek, dan makna. Sastra Jawa memiliki beragam jenis dengan nilai estetika, etika, moral, dan spiritual. Aksara Jawa memiliki bentuk, simbol, lambang, bunyi, kaidah, dan tata tulis dengan nilai etik, estetik, moral, dan spiritual. Fungsi bahasa Jawa sebagai sarana komunikasi, pengungkapan sastra, pembentuk kepribadian, dan pemerkaya bahasa Indonesia. Sastra Jawa berfungsi meningkatkan pemahaman seni budaya, sumber kearifan lokal, masukan muatan lokal pendidikan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Aksara Jawa berfungsi sebagai sarana penulisan sastra, ekspresi estetika, dan peneguhan identitas daerah. Arah kebijakan meliputi penyelarasan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai unsur budaya, serta penggalian nilai-nilai untuk pembangunan karakter dan ketahanan budaya. Pelindungan, pembinaan, dan pengembangan dilaksanakan melalui pembelajaran formal, nonformal, keluarga, dan masyarakat. Strategi kebijakan mencakup penyusunan kurikulum, peningkatan kemahiran berbahasa, penyediaan guru, peningkatan kualitas guru, penyediaan bahan ajar, peningkatan metodologi mengajar, peningkatan apresiasi, penyusunan pedoman tata penulisan, penelitian tingkat tutur, dan dukungan terhadap transkripsi naskah sastra. Masyarakat berperan aktif dalam pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa.