For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 14/2002 · Perda Kabupaten Kolaka No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2002Publication Date:2 Juli 2002
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date02 Juli 2002
Publication Date02 Juli 2002
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa (LSD) menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan dan semangat Otonomi Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan nama LKMD menjadi LPM, dengan penyesuaian nama oleh masing-masing Desa dan Kelurahan sesuai dengan adat, kebudayaan, dan paradigma setempat.
  2. Kedudukan LPM sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan merupakan lembaga kemasyarakatan yang bersifat lokal dan secara organisasi berdiri sendiri.
  3. Susunan organisasi kepengurusan LPM terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam seksi-seksi sesuai kebutuhan Desa dan Kelurahan.
  4. Persyaratan anggota pengurus LPM meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, dan tokoh pemuda dengan kriteria bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, jujur, cakap, berkemampuan, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat.
  5. Tata cara pembentukan pengurus LPM melalui musyawarah di tingkat Dusun/Lingkungan, pemilihan secara demokratis, dan pengesahan oleh Kepala Desa/Lurah serta Bupati.
  6. Masa bakti pengurus LPM ditetapkan 5 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 periode berikutnya.
  7. Tugas LPM meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, membina institusi lembaga adat, dan melestarikan lingkungan, adat, dan budaya.
  8. Fungsi LPM meliputi penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, pengkoordinasian perencanaan pembangunan, pengkoordinasian kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu, serta penggalian dan pemanfaatan sumberdaya kelembagaan untuk pembangunan di Desa dan Kelurahan.
  9. Hubungan kerja LPM dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam bentuk kerjasama menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
  10. Sumber dana LPM dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, bantuan Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  11. Laporan kegiatan LPM dilaporkan secara berjenjang melalui Kepala Desa/Lurah, Camat, dan Bupati Kolaka untuk bahan monitoring.
  12. Pemerintah Kecamatan dan Desa melakukan pembinaan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi LPM.

(-)

(-)