For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 6/2022 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2022Publication Date:17 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date17 Oktober 2022
Publication Date17 Oktober 2022
Place of EnactmentKajen

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 98) diubah sebagian.

Peraturan Daerah ini mengubah APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp2.224.434.954.546,00 bertambah menjadi Rp2.355.947.263.626,00. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.194.687.151.000,00, Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.350.697.263.626,00 sehingga terjadi Defisit sebesar Rp156.010.112.626,00. Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp161.260.112.626,00 dan Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp5.250.000.000,00. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran yang diawali dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)