on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN INDIKATOR DAN BESARAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI
Also known as: Perwali Kota Bontang 13/2024 · Perwali Kota Bontang No. 13 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja dan kinerja pendidik serta tenaga kependidikan pada sekolah swasta dan pendidik non pegawai negeri sipil pada sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang terkait kenaikan insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan tersebut.
Substansi utama peraturan ini mencakup penetapan indikator dan penyesuaian besaran insentif bagi berbagai kategori tenaga pendidik dan kependidikan. Kategori yang diatur meliputi kepala sekolah, guru, tenaga tata usaha, pustakawan, laboran, dan penjaga sekolah pada sekolah swasta, serta guru non pegawai negeri sipil pada sekolah negeri (tidak termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif bagi kepala sekolah taman kanak-kanak/raudhatul athfal, pengelola pendidikan anak usia dini, pendidik pendidikan anak usia dini, dan pengasuh pendidikan anak usia dini.
Indikator yang digunakan untuk menentukan besaran insentif meliputi beban mengajar, tingkat pendidikan terakhir, persentase kelulusan, dan persentase kenaikan kelas. Rincian mengenai indikator dan besaran insentif tersebut ditetapkan secara spesifik dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.