on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
Also known as: Permendikbud 44/2011 · Permendikbud No. 44 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2011 ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. SPIP bertujuan memberikan keyakinan yang memadai atas efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pemerintahan, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, dan pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.