on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Di Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 15/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan kewenangan di bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika di Kabupaten Indramayu. Penyelenggaraan perhubungan didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, berwawasan lingkungan hidup, berkelanjutan, partisipasi, manfaat, efisien dan efektif, keseimbangan, keterpaduan, kemandirian, keadilan, kepentingan umum, kedaulatan, dan kebangsaan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan darat, termasuk transportasi jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, penyelenggaraan angkutan di jalan dengan kendaraan umum, perencanaan kebutuhan angkutan, jenis angkutan dalam trayek, perizinan angkutan umum, penyelenggaraan parkir, dan penyelenggaraan terminal. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan perhubungan laut, telekomunikasi dan informatika, serta penyiaran RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah).
Beberapa kewenangan yang diatur dalam peraturan ini meliputi penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan, penetapan kelas jalan, pemberian izin rekomendasi penggunaan jalan selain untuk lalu lintas, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas, penerbitan surat tanda uji dan buku uji kendaraan bermotor, pemberian izin trayek, penetapan jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan, penetapan wilayah operasi taksi, penetapan kebutuhan kendaraan tidak dalam trayek, serta pemberian izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, kerjasama dan penataan telekomunikasi, serta kedudukan, fungsi, peran, dan pembiayaan RSPD. Selain itu, diatur pula mengenai koordinasi antar instansi, pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kerjasama lintas sektoral, kemitraan dengan dunia usaha, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perhubungan.