For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 4/2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2018Publication Date:17 Juli 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Effective Date18 Juli 2018
Publication Date17 Juli 2018
Place of EnactmentSalakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, mengingat Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa dan perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengangkatan Kepala Desa: Calon Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati. Pelantikan dilakukan paling lambat 30 hari setelah keputusan pengesahan.
  2. Masa Jabatan: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
  3. Pemberhentian Kepala Desa: Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar larangan, atau dinyatakan sebagai terpidana.
  4. Pemberhentian Sementara: Kepala Desa dapat diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau menjadi terdakwa/tersangka tindak pidana tertentu.
  5. Peningkatan Kapasitas: Calon Kepala Desa terpilih wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai serah terima jabatan, pakaian dinas dan atribut Kepala Desa, serta ketentuan lain-lain terkait kondisi khusus yang mungkin terjadi sebelum pelantikan.

(-)

(-)