on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 4/2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, mengingat Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa dan perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai serah terima jabatan, pakaian dinas dan atribut Kepala Desa, serta ketentuan lain-lain terkait kondisi khusus yang mungkin terjadi sebelum pelantikan.