on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di kawasan Jakabaring Sport City Palembang, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk mengakomodasi pemungutan retribusi atas penggunaan alat-alat laboratorium kalibrasi pada UPTD Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan ini mengatur tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah di kawasan Jakabaring Sport City, meliputi GOR Dempo, GOR Ranau, Lapangan Panahan, Venue Atletik Stadium, Venue Aquatic Stadium, Venue Base Ball, Venue Soft Ball, Venue Voli Pantai, Venue Lapangan Tembak, Venue Ski Air, Venue Pentaque, Venue Tenis Lapangan, Venue Sport Science Centre, Venue Sepatu Roda, Wisma Atlit JSC, dan Venue Stadion Gelora Sriwijaya. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis fasilitas, golongan pengguna (umum, kegiatan non-olahraga, acara komersial), dan waktu penggunaan (hari kerja, akhir pekan/libur).
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif retribusi jasa laboratorium kalibrasi pada UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis penggunaan alat dan satuan pengukuran.
Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, meliputi Objek Wisata Situs Bukit Siguntang, Taman Purbakala Kedatuan Sriwijaya Karang Anyar, Tempat Rekreasi di Danau Ski Air, Stadion Madya Sriwijaya, Gedung Olahraga Tenis Indoor, Lapangan Tembak Sriwijaya, Kolam Renang Lumban Tirta, dan Gedung Olahraga Sriwijaya/Sport Hall. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis objek, golongan pengguna (umum, pelajar/mahasiswa, club member), dan waktu penggunaan.