For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Manado

Also known as: Peraturan Menag 37/2017 · Peraturan Menag No. 37 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 37 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 September 2017Publication Date:26 September 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Institut Agama Islam Negeri Manado
LocationKementerian Agama
Effective Date26 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 177 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan IAIN Manado yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Visi IAIN Manado adalah menjadi perguruan tinggi Islam yang bermutu berbasis masyarakat multikultural di Asia Tenggara tahun 2035. Misi IAIN Manado meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam bidang keagamaan Islam yang bermutu, peningkatan mutu tata kelola kelembagaan, pemeliharaan khasanah budaya nasional, pembangunan kerja sama, dan penciptaan sarjana yang berwawasan multikultural. Tujuan IAIN Manado mencakup terwujudnya tata pamong yang baik, terciptanya kapabilitas mahasiswa, efisiensi sumber daya manusia, kualitas kurikulum, efisiensi pembiayaan, akses kemanfaatan penelitian, dan tersedianya tenaga kerja terdidik. Strategi IAIN Manado meliputi peningkatan kualitas pembelajaran, kelembagaan ilmu pengetahuan, relevansi penelitian, dan kualitas sumber daya ilmu pengetahuan pada pengabdian masyarakat. Organisasi IAIN Manado terdiri atas Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki tugas mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Senat berfungsi menetapkan dan memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan fungsi pengawasan non-akademik. Dewan Penyantun memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Rektor. Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem pengelolaan, ketenagaan, mahasiswa, alumni, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan dan/atau keputusan menteri serta regulasi di bawahnya yang mengatur mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.