For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2021 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2021Publication Date:8 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date08 Oktober 2021
Publication Date08 Oktober 2021
Place of EnactmentMentok

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan.
  2. Tugas dan fungsi masing-masing unsur dalam struktur organisasi tersebut, termasuk sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.
  3. Hak dan kewajiban Perangkat Desa, termasuk hak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, serta kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, menaati peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
  4. Larangan bagi Perangkat Desa, seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, dan terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  5. Persyaratan dan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa, termasuk persyaratan umum dan khusus, serta proses penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
  6. Tata cara pemberhentian Perangkat Desa, baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian sementara, serta hak dan kewajiban yang timbul akibat pemberhentian tersebut.
  7. Masa tugas Perangkat Desa, mutasi antar jabatan, gaji, tunjangan, fasilitas, perlindungan, pengembangan kompetensi, hari kerja, jam kerja, cuti, dan pakaian dinas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai staf Perangkat Desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain terkait Perangkat Desa.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)