on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 15/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Ketentuan Substansial:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.