For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017

Also known as: Permen PANRB 24/2017 · Permen PANRB No. 24 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2017Publication Date:3 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraAnggaran Belanja NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date03 Agustus 2017
Publication Date03 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan karena pengisian formasi pada daerah tertentu tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar, khususnya untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian. Untuk itu, dilakukan penyesuaian nilai ambang batas dengan mempertimbangkan karakteristik khusus kedua jabatan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penentuan kelulusan formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil didasarkan pada pemeringkatan selain nilai ambang batas. Pemeringkatan dilakukan jika formasi pada daerah atau wilayah tertentu tidak terpenuhi melalui nilai ambang batas. Pemeringkatan didasarkan pada nilai kumulatif Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan, dan hanya diisi oleh pelamar dari daerah atau wilayah itu sendiri.

(-)

(-)