For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 06 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 06/2018 · Perda Kabupaten Pinrang No. 06 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 06 Tahun 2018

Status:
Active
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 360).

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang ini dicabut karena menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016. Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk menerbitkan Izin Gangguan terhadap tempat usaha/kegiatan dan segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait Retribusi Izin Gangguan. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)