For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi

Also known as: Perda Kota Mataram 8/2019 · Perda Kota Mataram No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2019Publication Date:13 Juni 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Koperasi
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date13 Juni 2019
Publication Date13 Juni 2019
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, produktivitas, daya saing, akses terhadap sumber daya produktif, dan peran serta koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Pemerintah Daerah bertugas memberdayakan dan melindungi koperasi, dengan menyusun prioritas bidang ekonomi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan bidang kegiatan ekonomi prioritas, memberikan dan mencabut izin usaha koperasi, serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap koperasi.

Pemberdayaan koperasi dilaksanakan oleh Dinas dan Dekopinda, dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana, mengembangkan kelembagaan, memberikan insentif, bantuan pengembangan jaringan usaha, dan konsultasi.

Bentuk pemberdayaan meliputi penguatan kelembagaan, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, fasilitasi kerjasama, bimbingan teknis, kemudahan perizinan, pendampingan usaha, pemasaran produk, HAKI, dan keikutsertaan dalam pembangunan daerah. Pemberdayaan diberikan kepada koperasi yang telah berbadan hukum, mengutamakan kepentingan anggota, memiliki predikat kesehatan yang cukup, dan melaksanakan RAT secara rutin.

Pemerintah Daerah memfasilitasi iklim usaha yang kondusif melalui kebijakan pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, perlindungan usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Koperasi dapat membentuk jaringan usaha secara vertikal maupun horizontal.

Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada Koperasi melalui penetapan kegiatan yang berpihak kepada Koperasi berupa prioritas kegiatan usaha di sektor ekonomi yang dicadangkan untuk usaha ekonomi Koperasi, anggota Koperasi, serta kebijakan persaingan yang tidak sehat berdasarkan kekuatan modal antara Koperasi dan perusahaan bukan Koperasi.

1. Badan hukum Koperasi yang melakukan kegiatan bidang ekonomi, wajib menyesuaikannya dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Walikota dapat memberikan sanksi terhadap Koperasi jika terdapat ketidaksesuaian terhadap prioritas bidang kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi.