For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Muna Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2020Publication Date:28 Mei 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Muna Barat
Effective Date28 Mei 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Muna Barat. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, memelihara fakir miskin, mengembalikan sistem jaminan sosial, dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang terukur dan terpadu.

Kebijakan penanggulangan kemiskinan meliputi peningkatan integrasi, sinkronisasi, dan koordinasi antar pelaku penanggulangan kemiskinan, peningkatan layanan kebutuhan dasar keluarga miskin, serta peningkatan kemampuan dasar dan kemandirian keluarga miskin. Strategi penanggulangan kemiskinan mencakup penyelarasan program antar Perangkat Daerah, pengembangan dan penguatan kerjasama dengan pelaku penanggulangan kemiskinan lainnya, serta pengembangan program dan pendampingan secara keberlanjutan. Sasaran penanggulangan kemiskinan meliputi pengelolaan data kemiskinan secara akurat, membangun dan menguatkan sinergi antar pelaku penanggulangan kemiskinan, memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin, dan meningkatkan kemampuan keluarga miskin dalam mengembangkan potensi.

Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui perlindungan sosial, pemberdayaan keluarga miskin dan rentan miskin, dan/atau pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Perlindungan sosial meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dan/atau penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman. Pemberdayaan keluarga miskin dilakukan melalui bimbingan teknis, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, dan/atau penyediaan akses modal usaha. Pemberdayaan usaha mikro dan kecil dilakukan melalui pelatihan penguatan usaha, penguatan modal usaha, dan/atau pemasaran hasil usaha.

Penerima manfaat penanggulangan kemiskinan adalah keluarga miskin dan rentan miskin yang ditetapkan oleh Bupati. Penggolongan keluarga ke dalam keluarga miskin atau rentan miskin didasarkan pada indikator kemiskinan seperti sumber mata pencaharian, pengeluaran, kelayakan rumah tinggal, dan kepemilikan aset. Pemerintah Daerah menyusun data kemiskinan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Peran serta masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dapat berbentuk pendampingan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, penyediaan akses kemitraan usaha, penyediaan sarana dan prasarana usaha, pemberian kesempatan magang, promosi, dan/atau pemberian sumbangan. Pemerintah Daerah membentuk tim penanggulangan kemiskinan yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang sosial.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dokumen penanggulangan kemiskinan daerah yang telah disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)