For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Perka BPOM 3/2017 · Perka BPOM No. 3 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2017Publication Date:24 Februari 2017
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeKode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date24 Maret 2017
Publication Date24 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan terkini. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman bagi ASN dalam bersikap, bertingkah laku, dan berbuat dalam melaksanakan tugas serta pergaulan sehari-hari. Tujuan dari kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, mengoptimalkan pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, meningkatkan etos kerja, dan menjaga nama baik Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nilai-nilai dasar yang diatur meliputi profesionalisme, nondiskriminasi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang jujur dan efektif. Etika yang diatur mencakup etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, pelayanan masyarakat, koordinasi lintas sektor, dan etika terhadap diri sendiri.

(-)

1. Pegawai ASN yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dijatuhi sanksi moral. 2. Pelanggaran ringan berdampak pada unit kerja, pelanggaran sedang berdampak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan pelanggaran berat berdampak pada Negara. 3. Sanksi moral berupa pernyataan bersalah disertai permohonan maaf dan penyesalan, dinyatakan secara terbuka atau tertutup.