For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ende 9/2017 · Perda Kabupaten Ende No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 November 2017Publication Date:29 November 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ende
Effective Date29 November 2017
Publication Date29 November 2017
Place of EnactmentEnde

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2006 Nomor 6 Seri D Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Ende. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
  2. Pengangkatan:
    • Persyaratan umum untuk menjadi perangkat desa adalah pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi.
    • Persyaratan khusus berbeda-beda tergantung posisi (Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayahan), termasuk kemampuan mengoperasikan komputer, kemampuan memimpin masyarakat dusun, dan tidak memiliki hubungan darah langsung dengan Kepala Desa (untuk Sekretaris Desa dan Bendahara).
    • Proses pengangkatan melibatkan tim seleksi, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa.
  3. Pemberhentian:
    • Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana penjara minimal 5 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
    • Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, atau dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara.
  4. Kekosongan Jabatan: Jika terjadi kekosongan jabatan, tugas dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain. Pengisian jabatan dilakukan melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.
  5. Unsur Staf: Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan kepala kewilayahan.
  6. Kesejahteraan: Selain penghasilan tetap, perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan.
  7. Peningkatan Kapasitas: Perangkat Desa wajib mengikuti pelatihan.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)