For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 5/2017 · Perda Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 September 2017Publication Date:11 September 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date11 September 2017
Publication Date11 September 2017
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penghasilan DPRD:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, Wakil Ketua 80% dari Ketua, dan Anggota 75% dari Ketua. 2. **Tunjangan Kesejahteraan DPRD:** Meliputi jaminan kesehatan (termasuk istri dan anak), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD mendapatkan tambahan berupa rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. 4. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran disesuaikan dengan masa bakti.

(-)

(-)