For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi

Also known as: Perda Kabupaten Dairi 6/2016 · Perda Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:11 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi
LocationPemerintah Kabupaten Dairi
Effective Date-
Publication Date11 November 2016
Place of EnactmentSidikalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyertaan modal non kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Kabupaten Dairi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016, yang mengatur pedoman penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non kas. Tujuan dari penyertaan modal non kas ini adalah untuk menyelesaikan hutang PDAM Tirta Nciho kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp.16.478.442.000,00 (enam belas milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-36/MK.7/2016.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa penyertaan modal non kas Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Nciho merupakan penambahan penyertaan modal secara non kas pada Tahun 2016.

(-)

(-)